Pada hari ini Selasa tanggal Tujuh bulan September tahun Dua ribu dua puluh satu , bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Bogor, telah dilakukan acara pemusnahan barang bukti yang berkuatan hukum tetap, pemusnahan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung RI (daftar terlampir) jo Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor: Kep–126/M.2.12/Kpa.5/09/2021 tanggal 06 September 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) perkara pidana yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti berupa :
1. Narkotika:
-
Narkotika jenis Sabu : 354,1354 gram
-
Narkotika jenis Ganja & Tembakau Sintetis : 2.876,1871 gram
2. Psikotropika/Obat-obatan:
-
Tramadol : 26 butir
-
Alprazolam : 66 butir
-
Trihexyphemidyl : 84 butir
-
Hexymer : 234 butir
3. Barang
rampasan lainnya:
-
Handphone :
62 unit
-
Senjata Tajam : 11 bilah
-
Uang Palsu : 1.204 lembar
-
Timbangan Digital : 24 unit
-
Alat Hisap/Bong : 21 set
-
Pakaian : 9 helai
-
Tas : 32 buah
-
Dompet : 2 buah
-
Ikat Pinggang : 1 buah
-
Kacamata : 1
buah
-
Obeng : 2 buah
-
Linggis : 1 batang
-
Kartu ATM : 1 buah
-
Korek Api Gas : 3 buah
-
Plastik
Klip :
17 Pack
-
Palu :
1 buah
-
Kantong
Plastik :
1 buah
-
Senjata
Api :
5 buah
-
Peluru :
51 buah
-
Kunci
Letter T :
2 buah
-
Kardus :
1 buah
-
Kertas :
3 buah
-
Alat Pancing : 1 buah
-
Plat Kendaraan : 1 buah
- Kaset (CD) : 2 buah